VISA UMRAH |

 

 

VISA UMRAH merupakan dokumen izin masuk dan tinggal sementara di Saudi hanya untuk keperluan ibadah umrah. Visa Umrah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) berlaku untuk tinggal maximum 30 hari (untuk Jama’ah Umra berlaku sesuai Program Paket yang diajukan ke Muassasah dari Provider Visa resmi).

Muassasah adalah Penanggung Jawab Pengeluaran Visa Umrah di Saudi Arabia yang ditunjuk oleh Kementerian Haji Saudi untuk menerbitkan MOFA (Ministry of Foreign Affairs), yaitu voucher konfirmasi dari Kementerian Haji Saudi untuk calon Jama’ah Umrah berdasarkan kuota yang tersedia. Sebelum mengajukan visa ke KBSA, setiap Jama’ah harus sudah memiliki MOFA yang diajukan oleh Provider Visa kepada Muassasah dengan memberikan data-data jama’ah. Kemudian Muassasah menyampakannya ke Kementerian Haji Saudi.

Provider Visa Umrah adalah Biro Perjalanan Wisata (BPW) Penyalenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah disetujui oleh Kementrian Agama RI, Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dan Kementerian Haji Saudi, dan bekerjasama dengan Muassasah yang selanjutnya memproses pengajuan MOFA ke KBSA dengan memenuhi segala persyaratan dari KBSA.

Syarat untuk Mengajukan Visa Umrah ke Provider KAISA Lil Hajj :

  1. Diajukan oleh Biro Perjalanan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) resmi di Indonesia
  2. Mengirimkan Manifest (data jama’ah), paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan
  3. Mengirimkan Dokumen Asli setiap jama’ah ke Provider terdiri :
    • Paspor
    • Pas Photo 2 lembar sesuai ketentuan
    • Akte Kelahiran : bagi anak dibawah usia 17 tahun atau wanita yang bepergian sendiri
    • Buku Nikah: bagi suami istri
    • Tiket Pesawat PP (Confirmed)
    • Kontrak Hotel (lunas)
    • Land Arrangement (LA) / Package Information
    • Penting : Bila dokumen tersebut belum lengkap diterima, maka prosessing visa belum bisa dilanjutkan!
  4. Membayar Biaya Visa setelah keluar MOFA (ministry of foreign affairs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *