Sukardi Darmoko, S.Pd adalah Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gemuhblanten UPTD Pendidikan Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.

Bertugas di sekolah tersebut sejak 4 Februari 2014, dan sebelum bertugas di SD Negeri Gemuhblanten bertugas sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Gebang UPTD Pendidikan Kecamatan Gemuh pada tanggal 28 Agustus 2008. SDN 1 Gemuh terletak di Jl. Raya Gemuh - Sedayu Nomor 5 Kecamatan Gemuh, tepatnya depan Kantor Pos Kecamatan Gemuh. Sekolah tersebut memiliki: 1 PNS Kepala Sekolah, 3 PNS guru kelas, 1 CPNS guru kelas1, 2 Wiyata Bhakti Guru Kelas, 1 Wiyata Bhakti Guru OR, 1 Wiyata Bhakti Guru Bahasa Inggris, dan 1 PNS Penjaga Sekolah. Sedangkan Guru Pendidikan Agama Islam dirangkap dari sekolah lain.

PERSONALIA SD NEGERI GEMUHBLANTEN

TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO. NAMA/NIP PANGKAT GOLONGAN /RUANG JABATAN/MENGAJARKELAS JUMLAH JAMPELAJARAN KET.
1. SUKARDI DARMOKO, S.Pd PembinaIV/a KSGr.Kelas 4,5,6Basa Jawa 6 Jam PNS
2. DWI SUKAMTO, S.Pd Penata Tk.I,III/d Kelas 2 24 Jam PNS
3. DWI ASTUTININGSIH, S.Pd.SD Penata Tk.I,III/d Kls. 1 24 Jam PNS
4. ERIZA LISIANA, S.Pd.SD Penata MudaIII/a Kelas VI 27 Jam PNS
5. NINIK SETIYANI, S.Pd.SD CPNS Kelas 5 27 Jam CPNS
6. WENING KARTIKA NOVIANI, S.Pd.SD - Kelas 4 26 Jam WB
7. NUZZILA NURUL HIDAYAH - Guru Kelas 3 26 Jam WB
8. RISKI HANUR BUDI UTAMI, S.Pd - GOKelas 1 - 6 24 Jam WB
9. ERYANTO NUGROHO,S.Pd - Bhs Inggis 4 Jam WB
10. WAGIYO PengaturII/c PenjagaSekolah - PNS

 

Visi Sekolah Dasar Negeri 1 Gemuhblanten VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

I. VISI SD NEGERI GEMUHBLANTEN

  • Mewujudkan peserta didik yang unggul dalam prestasi, berbudi luhur, berkarakter, berbudaya dan berwawasan lingkungan.

II. MISI SD NEGERI 1 GFEMUHBLANTEN

  • Menyelenggarakan pembelajaran yang kondusif, kreatif dan inovatif.
  • Memberikan keteladanan dalam sikap,perilaku dan ketaatan beragama.
  • Membiasakan berbudi luhur, melalui pembiasaan hafalan surat-surat pendek, sholat berjamaah.
  • Membangun pribadi yang berkarakter melalui pembiasaan budaya senyum, salam, Saling menghormati dan menghargai sesama teman.
  • Membiasakan peduli terhadap lingkungan sekolah.

III. TUJUAN SEKOLAH SD NEGERI GEMUHBLANTEN

A. Tujuan Umum

  1. Meningkatnya prestasi bidang akademis dan non akademis secara bertahap dari tahun ke tahun.
  2. Mengembangkan potensi sekolah sehingga mampu berkompetisi di bidang kemajuan pendidikan.
  3. Mewujudkan dan mengantarkan anak didik menjadi insan yang berdisiplin, berkepribadian, berkarakter kuat,berilmu,dan shalih

B. Tujuan Khusus

Sedangkan secara khusus, sesuai dengan visi dan misi sekolah maka tujuan sekolah Dasar Negeri 1 Gemuhblanten pada tahun pelajaran 2015/2016

sekolah mengantarkan peserta didik untuk:

  1. Mengoptimalkan proses kegiatan belajar mengajar dengan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered learning), antara lain: pelaksanaan PAKEM serta layanan bimbingan konseling.
  2. Meraih prestasi kejuaraan dalam bidang olimpiade MIPA tingkat kecamatan/ kabupaten/ nasional.
  3. Memperoleh kejuaraan lomba siswa berprestasi tingkat kecamatan/ kabupaten/ nasional.
  4. Melestarikan budaya daerah melalui mulok bahasa Jawa dan seni budaya dengan indikasi siswa trampil berbahasa Jawa sesuai dengan konteksnya
  5. Meningkatkan kepedulian siswa terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
  6. Memberikan pendidikan budaya dan karakter bangsa, baik yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran maupun keteladanan perilaku keseharian.
  7. Meraih prestasi kejuaraan dalam cabang olah raga di tingkat kecamatan/ kabupaten/ nasional.
  8. Meraih prestasi kejuaraan dalam cabang seni budaya di tingkat kecamatan/ kabupaten/ nasional.
  9. Memiliki jiwa toleransi antar umat beragama dan istiqomah melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.
  10. Memiliki kompetensi berbahasa Inggris sesuai dengan konteks.
  11. Memiliki jiwa cinta tanah air dan bangsa yang diintegrasikan lewat kegiatan

Pramuka maupun pembiasaan.

  1. Prosentase tinggi untuk kelulusan yang diterima di SMP Negeri
  2. Menghasilkan anak-anak yang bersikap baik, berpengetahuan dan berketrampilan

 

 

Sedangkan jabatan Kepala Sekolah yang diemban mempunyai tugas dan pokok fungsi sebagai berikut:

  1. Perencanaan Program
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.
  1. Pelaksanaan Rencana Kerja
  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Mengelola sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi.
  1. Supervisi dan Evaluasi
  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
  1. Kepemimpinan Sekolah

Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :

  1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  12. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
  20. Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
  1. Sistem Informasi Sekolah

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

  1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah;
  5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
  6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  7. Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
  8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  9. Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
  10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

About Sukardi Darmoko 19B

SD Negeri 1 Gemuhblanten Uptd Pendidikan Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah

Leave a Reply

Post Navigation