IDENTITAS LINGKUNGAN KERJA

DPRD KABUPATEN PURBALINGGA

Lokasi : DPRD PURBALINGGA

Desa/Kelurahan : Purbalingga lor

Kecamatan : Purbalingga | 3 Comments

Alamat: Jl. Onje No. 2A Purbalingga 53311
Telepon: 0281 891058
Fax: 0281 895052
Website: dprd-purbalinggakab.go.id
Email: [email protected]

TUGAS DAN WEWENANG

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPRD Kabupaten Purbalingga mempunyai fungsi antara lain:

  • Fungsi Legsilasi : Wujud DPRD Kabupaten Purbalingga sebagai fungsi Legislasi adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.
  • Fungsi Anggaran : Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Bupati.
  • Fungsi Pengawasan : Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Purbalingga diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

 

DPRD Purbalingga mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.
  • Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau Wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
  • Memilih wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
  • Memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan DPRD Purbalingga Hasil Pemilihan Umum 2009

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : 13 Kursi
  • Partai Demokrat : 7 Kursi
  • Partai Golongan Karya : 6
  • Partai Amanat Nasional : 5 Kursi
  • Partai Kebangkitan Bangsa : 5 Kursi
  • Partai Keadilan Sejahtera : 4 Kursi
  • Partai Persatuan Pembangunan : 2 Kursi
  • Partai Demokrasi Pembaruan : 2 Kursi
  • Partai Matahari Bangsa : 1 Kursi

 

Kecamatan

Kecamatan

Rembang

Penandatangan Berita Acara Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabu…

Pada tanggal 9 Oktober 2014 Bapak Mukhlis,S.Ag, menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Keanggotaan 2014-2019.

 

KEGIATAN - KEGIATAN

Pada Tanggal 19 Agustus 2014 Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga menyerahkan kepemimpinan kepada Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Purbalingga masa keanggotaan 2014-2019, yaitu dari saudara Hartoyo ke…

Pada Hari ini Kamis, Tanggal 9 Oktober 2014, DPRD Kabupaten Puralinggga telah melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan Agenda yaitu Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga, Mas…

Pada tanggal 9 Oktober 2014 Bapak TONGAT,SH menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Keanggotaan 2014-2019.

Pada tangal 9 Oktober 2014, Bapak H. CREES ADHISUSENO,ST, menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Keanggotaan 2014-2019

Pada tanggal 9 Oktober 2014, Bapak H. ADI YUWONO,SH menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Keanggotaan 2014-2019

 

I. Daerah Pemilihan Purbalingga I

1. Endaryanto (PKB)
2. Sumarsih SIP (PKS)
3. Karseno SH (PDIP)
4. Wuriyati AMd (PDIP)
5. Nur Tjahyono SE (Partai Golkar)
6. Karsono AMaPd (partai Gerindra)
7. Agil Kusumasari SSos (Partai Demokrat)
8. Drs Soberi MSi (PAN)
9. H In’am Birohmatillah (PPP)
10. Haryanto SPd (Partai Hanura)

II. Daerah Pemilihan Purbalingga II

1. Hari Ani Indah Purwanti SE (PKB)
2. Cahyo Susilo (PKS)
3. Bayu Widiyatama (PDIP)
4. dr Mulyadi Yanto (PDIP)
5. Agus Sulastomo (Partai Golkar)
6. Adi Yuwono SH (Partai Gerindra)
7. Suharto SH (PAN)

III. Daerah Pemilihan Purbalingga III

1. Ir H Sugeng Suyatno MP (PKB)
2. Aris Widiarso (PKS)
3. Erni Widyawati SSos (PDIP)
4. Imawan Taqiudin (PDIP)
5. Hj Tenny Juliawati (Partai Golkar)
6. Agus Mushodiq (Partai Golkar)
7. Wahyono SIP (Partai Gerindra)
8. Drs Mugo Waluyo (PAN)
9. Yoni Keswoyo ST (Partai Hanura)

IV. Daerah Pemilihan Purbalingga IV

1. Nur Tjahyati AMd (Partai Nasdem)
2. Siti Mutmainah SAg (PKB)
3. Mukharir Ahmad SSos (PKS)
4. Tongat (PDIP)
5. H R Bambang Irawan SH (PDIP)
6. Hj Utik Andrawati (PDIP)
7. H Ahmad Sa’bani (Partai Golkar)
8. Cress Adhisuseno ST (Partai Golkar)
9. Titi Yeni Sugiarti SH (Partai Gerindra)
10. Setiyani Rahayu STP (PAN)

V. Daerah Pemilihan Purbalingga V

1. Mukhlis SAg (PKB)
2. Ali Fahrudin (PKS)
3. H Tasdi SH MM (PDIP)
4. H Imam Chaerudin (PDIP)
5. Triyanto SE (Partai Golkar)
6. Endra Yulianto (Partai Gerindra)
7. Sugimin (Partai Gerindra)
8. Sunarko SH (Partai Demokrat)
9. Siti Khafiatun Munaroh (PPP)

KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, DAN TUGAS

DPRD KABUPATEN PURBALINGGA

 

  1. Kedudukan DPRD Kabupaten Purbalingga :

Berdasarkan ketentuan Pasal 364 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Kabupaten Purbalingga merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  1. Fungsi DPRD Kabupaten Purbalingga :

Berdasarkan ketentuan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Kabupaten memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

  1. Wewenang dan Tugas DPRD Kabupaten Purbalingga :

Berdasarkan ketentuan Pasal 366 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meliputi :

  1. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama bupati;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh bupati;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
  4. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  11. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  1. Hak dan Kewajiban DPRD

Selain DPRD mempuyai tugas dan wewenang sebagaimana telah disebutkan di atas, DPRD juga mempunyai Hak dan Kewajiban hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 43 (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang mengamanatkan bahwa DPRD mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.

Selain hak-hak DPRD sebagai institusi sebagaimana tersebut di atas, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakayat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPRD, Berdasarkan ketentuan Pasal 372 anggota DPRD, mempunyai hak sebagai berikut :

  1. mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. protokoler; dan
  9. keuangan dan administratif.

Sedangkan kewajiban anggota DPRD diatur dalam pasal 373 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakayat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menggariskan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Leave a Reply

Post Navigation