GAMBARAN UMUM STRUKTUR ORGANISASI
DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TENGAH
Bagian Pertama
Dinas Kehutanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Kehutanan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebiakan teknis bidang kehutanan
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kehutanan
- Pembinaan dan fasilitasi bidang kehutanan lingkup Provinsi/Kabupaten/Kota
- Pelaksanaan tugas di bidang planologi kehutanan, pengusahaan hutan rehabilitasi dan pengembangan sumberdaya hutan dan lahan serta perlindungan hutan konservasi alam
- Pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang kehutanan
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas san fungsinya.
Bagian Kedua
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada bagian pertama
- Kepala Dinas membawahkan :
- Sekretariat
- Bidang Planologi Kehutanan
- Bidang Pengusahaan Hutan
- Bidang Rehabilitasi dan Pengembangan Sumber Daya Hutan dan Lahan
- Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
- UPTD
- Kelompok abatan Fungsional
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Bagian Ketiga
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program keuangan, umum dan kepegawaian
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang keuangan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang umun dan kepegawaian
- Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat, membawahkan :
- Subagian Program
- Subagian Keuangan
- Subagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian- subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program meliputi : koordinasi perencanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan sistem informasi di lingkungan Dinas.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program meliputi : pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi di lingkungan Dinas.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program meliputi : pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum humas organisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Dinas.
Bagian Keempat
Bidang Planologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang inventarisasi dan sistem informasi kehutanan, pengukuhan dan penatagunaan hutan serta pemolaan hutan
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Planologi Kehutanan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang inventarisasi dan sistem informasi kehutanan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang pengukuhan dan penatagunaan hutan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang pemolaan hutan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Planologi Kehutanan, membawahkan :
a Seksi Inventarisasi dan Sistem Informasi Kehutanan
- Seksi Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan
- Seksi Pemolaan Hutan
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Planologi Kehutanan.
Seksi Inventarisasi dan Sistem Informasi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang inventarisasi dan sistem informasi kehutanan meliputi : penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman inventarisasi dan sistem informasi kehutanan, penyelenggaraan inventarisasi hutan produksi.
Hutan lindung dan taman hutan raya dan skala DAS lintas Kabupaten/Kota, inventarisasi dan pemetaan hutan hak, bimbingan dan pengawasan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan, pengelolaan local area network, website, internet dan intranet, penyebarluasan informasi kehutanan, penyusunan statistik kehutanan, penyusunan neraca sumber daya hutan (NSDH), koordinasi dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kehutanan ditingkat Provinsi dan/atau yang memiliki dampak antar Kabupaten/Kota dan pemberian perijinan penelitian pada hutan produksi dan hutan lindung Yng ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus skala provinsi.
Seksi Pengukuhan Dan Penatagunaan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengukuhan dan penatagunaan hutan meliputi : penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman pengukuhan dan penatagunaan hutan, perpetaan dan pengindraan jauh, pemberian pertimbangan teknis penunjukan kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawaasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru, pengusulan dan pertimbangan teknis pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk masyarakat hukum adat, penelitian dan pengembangan, prndidikan dan pelatihan kehutanan, lembaga sosial dan keagamaan untuk skala provinsi, pertimbangan teknis perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan milik menjadi kawasan hutan dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan dan pinjam pakai kawasan hutan pertimbangan teknis untuk pengesahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan penataan batas luar areal kerja untuk pemanfaatan hutan produksi lintas kabupaten/kota, pengawasan terhadap pelaksanaan penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi dalam kabupaten/kota, dan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan hutan hak.
Seksi Pemolaan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemolaan hutan, meliputi : penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman pemolaan hutan pengusulan dan pertimbangan teknis pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus penyusunan rancang bangun pembentukan dan pengusulan penetapan wilayah pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi serta mempertimbangkan teknis institusi wilayah pengelolaan hutan, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan angka unit kesatuan pengelolaan hutan produksi KPHP, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka menengah unit KPHP, pengesahan rencana pengelolaan angka pendek unit KPHP, pertimbangan teknis pengesahan rencana usaha dua puluh tahunan unit usaha pemanfaatan hutab produksi, pertimbangan teknis pengesahan rencana kerja lima tahunan unit pemanfaatan hutan produksi, penilaian dan konsep pengesahan rencana pengelolaan tahunan (jangka pendek) unit usaha pemanfaatan hutan produksi, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan dua puluh tahunan (jangka panjang) unit KPHL, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan lima tahunan (angka menengah) unit KPHL, pertimbangan teknis pengesahan rencana kerja usaha (dua puluh tahunan) unit usaha pemanfaatan hutan lindung, pertimbangan teknis rencana pengelolaan lima tahunan (jangka menengah) unit usaha pemanfaatan hutan lindung, pertimbangan teknis rencana pengelolaan dua puluh tahunan (angka panjang) unit KPHK, pertimbangan teknis rencana pengelolaan lima tahunan (jangka panjang) unit KPHK, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka panjang (dua puluh tahunan) untuk cagar alam suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru skala provinsi, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka menengah untuk cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru skala provinsi, penyusunan rencana-rencana kehutanan tingkat provinsi, koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana-rencana kehutanan, evaluasi dan pengendalian terhadap rencana kehutanan pada tingkat provinsi (kabupaten/kota dan UPT Departemen Kehutanan) koordinasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi kehutanan skala provinsi, pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan oleh kabupaten/kota dan kinerja penyelenggaraan provinsi serta penyelenggaran oleh kabupaten/kota.
Bidang Pengusahaan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian industri pengolahan hasil hutan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud seperti tersebut diatas, Bidang Pengusahaan Hutan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian industri pengolahan hasil hutan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian penatausahaan hasil hutan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pengusahaan Hutan, membawahkan :
- Seksi Pengendalian Industri Pengelolaan Hasil Hutan
- Seksi Pengendalian Penatausahaan Hasil Hutan
- Seksi-seksi sebagaimana dimaksud diatas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengusahaan Hutan.
Seksi Pengendalian Industri Pengelolaan Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian industri pengolahan hasil hutan, meliputi : penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman pengendalian industri pengolahan hasil hutan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian industri primer hasil hutan kayu (IPHHK) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemantauan dan pemeriksaan persediaan hasil hutan kayu IPHK, Perum Perhutani, dan tempat penimbunan kayu (TPK), monitoring dan penyebarluasan informasi harga pasar hasil hutan, pemberian izin usaha IPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 M³ per tahun, pemberian izin perubahan kapasitas industri dan pemindahan lokasi izin usaha IPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 M³ per tahun penyusunan pertimbangan teknis pemberian izin, perubahan kapasitas dan pemindahan lokasi industri IPHHK kapasitas > 6.000 M³ per tahun, pemantauan dan evaluasi pemenuhan bahan baku IPHHK serta analisa permintaan dan penyediaan, pemantauan dan evaluasi produksi kayu olahan IPHHK dan HHBK, pemantauan terhadap perizinan IPHHK yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dan Departemen Kehutanan, evaluasi kinera IPHHK kapasitas ≤ 6.000 M³ per tahun.
Seksi Pengendalian Penatausahaan Hasil Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan bidang pengendalian penatausahaan hasil hutan, meliputi : penyediaan bahan rencana dan program kerja penatausahaan hasil hutan, penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman pengendalian penatausahaan hasil hutan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penatausahaan, menyiapkan data peredaran hasil hutan, pengandalian penggunaan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, pembinaan dan pengawasan penerbit dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, pembinaan dan pengawasan penerimaan dokumen hasil hutan, penguji hasil hutan (PHH) dan pengawas penguji hasil hutan (PPHH) pembinaan dan pengawasan pengawas produksi hasil hutan, penyusunan pertimbangan teknik pengesahan rencana pengelolaan tahunan (jangka pendek) unit usaha pemanfaatan hutan produksi, monitoring dan pelaporan lelang hasil hutan, monitoring, pelaporan dan rekonsiliasi pemungutan provinsi sumber daya hutan (PSDH), monitoring, evaluasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan.
Bagian Keenam
Bidang Rehabilitasi dan Pengembangan Sumberdaya Hutan dan Lahan
Bidang Rehabilitasi dan Pengembangan Sumberdaya Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi daerah aliran sungai, perbenihan dan budi daya kehutanan, pengembangan hutan hak dan kelembagaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Rehabilitasi dan Pengembangan Sumberdaya Hutan dan Lahan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi daerah aliran sungai;
- Penyiapan bahan perumusan kebiakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembenihan budi daya kehutanan;
- Penyiapan bahan perumusan kebiakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan hutan hak dan kelembagaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Rehabilitasi Dan Pengembangan Sumberdaya Hutan Dan Lahan, membawahkan :
- Seksi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
- Seksi Perbenihan Dan Budi Daya Kehutanan
- Seksi Pengembangan Hutan Hak Dan Kelembagaan
- Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada keterangan diatas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Dan Pengembangan Sumberdaya Hutan Dan Lahan.
Seksi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi daerah aliran sungai, meliputi : penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman rehabilitasi daerah aliran sungai, inventarisasi, identifikasi dan penetapan lahan kritis skala provinsi, pertimbangan teknik rencana rehabilitasi hutan dan lahan daerah aliran sungai atau sub daerah aliran sungai skala provinsi, penetapan rencana pengelolaan rehabilitasi hutan skala provinsi, penetapan rencana tahunan dan rancangan rehabilitasi hutan pada taman hutan raya skala provinsi, pertimbangan teknis penyusunan rencana pengelolaan, penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai skala provinsi, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan pemeliharaan hasil rehabilitasi hutan pada taman hutan raya skala provinsi, pelaksanaan rahabilitasi hutan dan pemeliharaan hasil rehabilitasi hutan produksi, hutan lindung yang tidak dibebani izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan dan lahan luar kawasan hutan skala provinsi, pengesahan rencana reklamasi hutan, penetapan rencana pengelolaan, rencana tahunan dan rancanganrehabilitasi hutan pada hutan produksi, hutanlindung yang tidak dibebani izin pemanfaatan/pengelolaan hutan dan lahan diluar kawasan hutan skala provinsi, penyusunan rencana dan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal bencana alam skala provinsi.
Seksi Pembenihan Dan Budi Daya Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan bidang perbenihan dan budi daya kehutanan, meliputi : penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman perbenihan dan budi daya kehutanan, pertimbangan teknis calon areal sumber daya genetik tanaman hutan, pengujian mutu benih bibit tanaman hutan, sertifikasi sumber benih, benih dan bibit tanaman hutan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pengadaan dan pengedar bibit tanaman hutan, pengujian mutu benih bibit tanaman hutan, fasilitasi masyarakat, pengedar dan pengadaan benih/bibit tanaman hutan, pengembangan teknologi budi daya dan pemulihan tanaman hutan, monitoring dan evaluasi gangguan organisme pengganggu tanaman (OPT) tanaman hutan, fasilitas sarana produksi budi daya tanaman hutan.
Seksi Pengenbangan Hutan Hak Dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan hutan hak dan kelembagaan, meliputi : penerapan kebijakan dar perumusan konsep pedoman pengembangan hutan hak dan kelembagaan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, pemantauan, evaluasi dan fasilitasi hutan hak, pemantauan, identifikasi, dan fasilitasi aneka usaha kehutanan (AUK), penguatan kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, peningkatan, produktivitas lahan dan hutan hak, fasilitasi, pe,antauan dan evaluasi hutan kota.
Bagian Ketujuh
Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam
Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam mempunyai tugas melaksanankan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi dan hutan lindung, pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, dan perlindungan hutan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi dan hutan lindung;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan hutan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Perlindungan Hutan Dan konservasi Alam, membawahkan :
- Seksi Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Konservasi Dan Hutan Lindung;
- Seksi Pengendalian Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar;
- Seksi Perlindungan Hutan
- Seksi-seksi sebagaimana dimaksud diatas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Seksi Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Konservasi Dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi dan hutan lindung, meliputi : penerapan kebiakan dan perumusan konsep pedoman pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi dan hutan lindung, pengesahan rencana pengelolaan tahunan (angka pendek) unit KPHL, penilaian dan pengesahan rencana pengelolaan tahunan (angka pendek) unit usaha pemanfaatan hutan lindung, pertimbangan teknis pengesahan penataan areal kerja unit usaha pemanfaatan hutan lindung, pertimbangan teknis rencana pengelolaan jangka pendek (tahunan) unit KPHK, pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka pendek (tahunan) untuk cagar alam, suaka, margasatwa, taman wisata alam dan taman buru, bina cinta alam, pertimbangan teknis pengusahaan pariwisata alam dan taman buru, pemberian periinan pengusahaan kebun buru.
Seksi Pengendalian Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, meliputi : penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, inventarisasi dan identifikasi tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi Undang-Undang dan tidak termasuk dalam daftar apendix CITES, pembinaan dan penerbitan terhadap pengusaha tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, pemberian izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang tidak termasuk dalam daftar apendix CITES lintas provinsi, dan luar negeri, pemungutan hasil hutan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan tidak termasuk ke dalam lampiran daftar apendix CITES, penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan tidak termasuk ke dalam lampiran apendix CITES, pembinaan teknis dan administrasi pengusaha tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, penyelenggaraan pertimbangan teknis ijin kegiatan lembaga konservasi (antara lain kebun binatang, taman safari) skala provinsi, pembinaan teknis terhadap kegiatan lembaga konservasi.
Seksi Perlinungan Hutan mempunyai melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan hutan meliputi : penerapan kebijakan dan perumusan konsep pedoman perlindungan hutan, fasilitasi perlindungan hutan pada hutan hak dan pelaksanaan perlindungan hutan pada tahura, pelayanan perlindungan hutan pada masyarakat, pembinaan polisi hutan (POLHUT) dan penyisik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang kehutanan, pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, sosialisasi peraturan perundangan bidang perlindungan hutan, peningkatan peran serta masyarakat dan fasilitasi kelembagaan masyarakat di bidang perlindungan hutan, pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya, dan penyelesaian tindak lanjut barang bukti dan tindak pidana kehutanan.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Jumlah abatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembinaan terhadap pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS DAN LAPORAN YANG SAYA TANGANI
SEBAGAI PENGURUS BARANG INVENTARIS
- Menyiapkan bahan rencana kegiatan Pengurus Barang/perlengkapan sesuai dengan pedoman yang berlaku
- Mencatat dan membukukan pengeluaran barang yang dibutuhkan masing-masing Bidang atau Bagian
- Mengurus barang inventaris yang berada diluar kewenangan Penyimpan Barang
- Menyelenggarakan penatausahaan secara tertib dan teratur atas barang-barang yang dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Pencatatan barang-barang inventaris kedalam Buku Inventaris (BI), Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
- Pelaporan kedalam Buku Mutasi Barang, Daftar Mutasi Barang dan Rekapitulasi barang Inventaris
- Membuat dan mengirimkan laporan Mutasi setiap semester kepada Sekretaris Daerah Up. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah stiap tanggal 10 bulan berikutnya
- Setiap akhir tahun membuat dan mengirimkan Laporan Mutasi Semester II dan 1 tahun anggaran, Rekapitulasi seluruh Barang Inventaris yang ada
- Membuat Laporan Pemeliharaan Barang Inventaris setiap Triwulan
- Mengecek laporan kerusakan barang dan perlengkapan inventaris kantor
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
