Saya TMT pada Dinas Sosial Kabupaten Temanggung sejak 1 Januari 2011, setelah sebelumnya merantau di unjung timur Indonesia tepatnya di Provinsi Papua selama 6 tahun. Tugas pokok dan fungsi ketika bekerja Dinas Sosial Kabupaten Temanggung sangat berbeda dengan pekerjaan saya dahulu di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Papua. Dahulu saya bekerja di rumah sakit sebagai personalia dengan tugas merekrruit karyawan, perlu waktu penyesuaian dengan tugas pokok dan fungsi baru pada Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.
Dinas Sosial Kabupaten Temanggung beralamat di Jalan Pahlawan No. 4A Temanggung. Dinas Sosial memiliki beberapa bidang, saya bertugas di Bidang Rehabilitasi Sosial pada seksi Rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika. Ketika penerimaan CPNS 2010 saya sebenarnya melamar sebagai penyuluh sosial dan surat keputusan yang diterima juga sebagai Penyuluh Sosial, namun karena pada Bidang Rehabilitasi Sosial kekurangan staf maka saya di fungsikan pada Seksi Rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial disebutkan bahwa seksi Rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika mempunyai tugas:
- Menyediakan bahan rencana dan program kerja bidang Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika.
- Melaksanakan penanggulangan dan pelayanan dalam upaya rehabilitasi sosial Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika.
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam uapaya penanggulangan dan rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan rujukan/penyaluran dalam usaha rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
Karena saya sebagai staf pada seksi Rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika, maka tugas saya membantu tugas pokok dan fungsi Seksi Rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika.
Pengejawatahan dari tugas pokok dan fungsi Seksi Rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika dilakukan pembinaan di luar panti maupun di dalam panti. Penanganan di dalam panti bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial yang ada di Jakarta dan Jawa Tengah, baik yang dimiliki Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah maupun Kemetrian Sosial Republik Indonesia. Setiap Balai Rehablitasi Sosial memiliki kreteria sasaran yang berbeda dalam penanganannya :
- Penanganan Anak Nakal dibawah usia 17 tahun ditangani di PSMP Antasena Salaman.(khusus laki-laki)
- Penangganan Anak Nakal usia 15 sampai dengan 21 tahun ditangani di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Kartini Tawangmangu (khusus laki-laki)
- Penangganan Anak Putus Sekolah dan Terlantar ditangani Barehsos Anak Taruna Yodha Sukoharjo, Barehsos Anak Dharma Putera Purworejo, dan PSBR Bambu Apus Jakarta.
Penanganan di dalam balai selain pembinaan sosial juga diberikan bimbingan ketrampilan untuk bekal anak-anak yang kurang beruntung untuk menyambut masa depannya, ketrampilan yang diperoleh antara lain : montir motor, las, komputer, menjahit, tata boga, salon dan lain-lain. Diharapkan setelah keluar dari balai anak-anak akan mandiri tidak terjerumus trafficking, menjadi pengemis, punk. Setelah lulus anak-anak yang berprestasi biasanya disalurkan bekerja oleh perusahaan tempat mereka magang, bagi yang tidak salur mereka membuat usaha sendiri seperti bengkel motor, membuka jahitan, membuka salon, membuka pesanan makanan.
Garapan Seksi Rehabilitasi Anak Jalanan, Anak Nakal, dan Korban Narkotika yang lain adalah penanganan korban narkotika dengan memberikan pelatihan Usaha Ekonomi Produktif dan bimbingan rohani, agar mereka dapat mandiri dan tidak kembali menggunakan narkoba. Bagi perempuan rawan sosial ekonomi juga di beri bimbingan sosial dan ketrampilan sesuai minat. Dinas Sosial Kabuapten berperan aktif dalam fasilitasi penyelenggaraan kegiatan. Saya membantu pelaksanaan kegiatan ini dengan sosialisasi kepada masyarakat yang membutuhkan layanan sosial, perekruitan, fasilitasi ke tempat bimbingan, monitoring dan penjemputan. Selain itu juga membuat surat pertanggungjawab dana yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan.
Kekeluargaan antar bidang juga di bina dalam pelaksanaan pelayanan sosial dengan saling membantu dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial, selain bidang rehabilitasi sosial masih banyak layanan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.

sangat berkesan