Setiap tahun dalam penyusunan APBD baik kabupaten/kota maupun Provinsi pada pertengahan tahun berjalan, selalu terjadi paradok, yaitu tingginya sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun sebelumnya. Misal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Silpa tahun 2014 mendekati angka diatas 1 triliun. Dalam kacamata masyarakat birokrasi, secara sekilas, Silpa yang tinggi tersebut dapat dimaknai dua hal, pertama bahwa daya serap pelaksanaan APBD kurang maksimal atau lebih sering kita kenal dengan kinerja birokrasi kurang maksimal. Kedua, perencanaan APBD disusun dengan estimasi yang kurang matang, sehingga antara target pendapatan dan belanja tidak balance.
Dalam pandangan masyarakat awam, tingginya Silpa bisa menimbulkan tafsir yang jauh lebih buruk, yaitu pemerintah telah gagal mengalokasikan kemampuan sumber keuangannya untuk mendukung belanja pada sektor pelayanan publik, mengingat pada saat penyusunan APBD terdapat ribuan program yang tidak dapat didanai, baik itu melalui mekanisme perencanaan regular (musrenbang), maupun perencanaan yang bersifat aspiratif.
Birokrasi memang selalu mempunyai alasan pembenar terhadap tingginya Silpa, antara lain proyeksi pendapatan yang muncul pada saat APBD telah ditetapkan, pendapatan yang melampaui proyeksi, efisiensi belanja barang/jasa. Dan disatu sisi memang tidak diatur secara tegas regulasi yang mengatur seberapa besar jumlah ideal Silpa.
Kembali ke pada pokok substansi, bahwa fungsi APBD adalah merupakan alat bagi pemerintah daerah yang berfungsi sebagai alat politik dan alat fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk melayani sekaligus mensejahterakan masyarakat dalam wilayahnya, dalam bentuk kegiatan dan program. Silpa yang tinggi akan merugikan pemerintah itu sendiri karena sesuai dengan ketentuan yang ada Silpa pada tahun berjalan harus dalam posisi nol (0) dengan demikian, Silpa yang tinggi akan menyulitkan dalam penyusunan APBD Perubahan. Dan disisi lain, tentu masyarakat sangat dirugikan yaitu dari aspek pelayanan yang membutuhkan anggaran dari pemerintah daerah sekaligus APBD yang berfungsi sebagai daya dorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kedepan, bagaimana agar Silpa ini berada pada jumlah, posisi yang ideal. Sebagai contoh, Pemerintah kabupaten Temanggung telah menskenariokan agar jumlah Silpa pada tahun berjalan pada posisi yang ideal antara lain : Silpa hanya berasal dari efisiensi kegiatan, Silpa hanya terjadi karena kegiatan yang dilakukan tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan Silpa sebagai akibat perubahan kebijakan pendapatan setelah APBD ditetapkan.
Solusi sementara ini adalah dengan konsep istilah “ Gas pool dan Rem pool”. Gas pool diartikan bahwa pada saat penyusunan APBD struktur pembiayaan khususnya defisit anggaran ditetapkan sampai dengan angka maksimal dengan mencover seluruh usulan masyarakat, dimana mulai penyusunan KUA – PPAS dan Penyusunan APBD digunakan untuk menampung prioritas-prioritas utama usulan pembangunan, hal ini tetap didasarkan bahwa penyusunan APBD khususnya kabupaten/kota tetap disusun setelah penetapan APBN dan APBD Provinsi, dengan demikian seluruh potensi pendapatan sudah dapat terdeteksi secara kongkrit. Sedangkan Rem Pool adalah penghentian kegiatan dalam APBD yang ditetapkan pada bulan Januari awal setelah laporan cash flow dari seluruh SKPD teragregasi pada tanggal 31 Desember oleh Bendahara Umum Daerah. dengan konsep ini walaupun terjadi Silpa tinggi, tetapi pada penetapan APBD tahun berikutnya, Silpa tersebut telah dianggarkan.

About baguspinuntun007

setda kabupaten Temanggung bagian Pembangunan

Leave a Reply

Post Navigation