Dinas Sosial Kabupaten Temanggung yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 4A Temanggung adalah tempat saya bekerja. Dinas Sosial Kabupaten Temanggung terbentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Temanggung adalah sebagai organisasi perangkat pemerintah daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pembangunan bidang kesejahteraan sosial di Kabupaten Temanggung.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan kewajiban dari setiap pemerintah kepada warga masyarakatnya, namun demikian penyelenggaraan kesejahteraan sosial bukanlah suatu hal yang mudah karena permasalahan yang terjadi di dalamnya jauh sangat kompleks. Sebagaimana kita ketahui bahwa sasaran garapan dari Dinas Sosial Kabupaten Temanggung ialah para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sebagaian besar diantara mereka merupakan penduduk miskin yang tidak mampu menjalankan peran dan fungsi sosialnya di masyarakat secara wajar. Penyebab terjadinya berbagai permasalahan sosial yang diderita oleh para PMKS ini sangat bervariasi, hal tersebut dapat dikelompokan ke dalam 2 (dua) kelompok besar yaitu yang dikarenakan faktor eksternal dan internal, faktor eksternal diantaranya kejadian bencana alam/sosial, kebijakan pemerintah, serta pengaruh lingkungan, sedangkan faktor internal diantaranya tingkat pendidikan yang rendah serta keterbatasan fisik atau mental yang dimiliki oleh seorang individu.

Tuntutan masyarakat terhadap pemerintah terkait pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial ini sangatlah tinggi karena selain dirasakan langsung oleh masyarakat juga berhasil atau tidaknya suatu proses pembangunan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan ialah semakin berkurangnya jumlah penduduk miskin pada daerah tersebut atau dengan kata lain warga masyarakatnya sejahtera. Dalam teknis pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Dinas Sosial terbagi dalam 4 bidang yaitu:

  1. Sekretariat;
  2. Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial;
  3. Rehabilitasi Sosial;
  4. Asistensi Sosial.

Asistensi Sosial adalah salah satu bidang pada Dinas Sosial Kabupaten Temanggung tempat saya ditugaskan, mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang asistensi sosial;
  2. Penyusunan kebijakan kerjasama di bidang asistensi sosial;
  3. Penyusunan rencana program di bidang asistensi sosial;
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan teknis di bidang asistensi sosial;
  5. Pelaksanaan fasilitasi bidang asistensi sosial;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang asistensi sosial;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Asistensi Sosial membawahi 2 (dua) seksi yaitu:

  1. Seksi Asistensi Korban Bencana dan Kesejahteraan Sosial;
  2. Seksi Penyantunan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia.

Terkait tugas pokok dan fungsi yang saya emban pada Seksi Asistensi Korban Bencana dan Kesejahteraan Sosial adalah sebagai beikut:

  1. Menyediakan bahan rencana dan program kerja bidang asistensi korban bencana alam dan kesejahteraan sosial;
  2. Melaksanakan usaha penanggulangan korban bencana alam;
  3. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan fasilitasi bantuan korban bencana alam dan musibah lainnya;
  4. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi bantuan bagi keluarga perintis kemerdekaan, keluarga pahlawan dan penderita penyakit menular;
  5. Melaksanakan bimbingan dan fasilitasi bantuan orang terlantar, kehabisan bekal dalam perjalanan;
  6. Melaksanakan jaminan sosial sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang asistensi korban bencana alam dan kesejahteraan sosial;
  8. Menyediakan stok pangan untuk kesiagaan dalam upaya tanggap darurat bencana;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Asistensi Sosial.

Demikian sekilas deskripsi tentang tugas pokok dan fungsi Seksi Asistensi Korban Bencana dan Kesejahteraan Sosial Bidang Asistensi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Temanggung tempat saya bekerja, semoga bermanfaat.

Temanggung, 24 Juli 2015

Penulis

Galih Sulistyo Ariwibowo (Angkatan 17D)

NPM : 14.61.1092

About GALIH SULISTYO ARIWIBOWO (17D)

Tempat,Tanggal Lahir : Semarang, 30 Maret 1984 Alamat : Margorejo RT.1 RW.5 No.2 Kelurahan Jampirejo Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung Pekerjaan : PNS Instansi : Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Alamat Kantor : Jalan Pahlawan No. 4A Temanggung Status : Kawin Istri : Fridyna Ayu Bintari Anak : Raffasya Xavierre Ramazan Hobi : Kegiatan Outdoor, musik dan renang Riwayat Pendidikan : SD Pangudi Utami Temanggung SMP Negeri 1 Temanggung SMA Negeri 2 Temanggung Fakultas Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Leave a Reply

Post Navigation